Desa Dapitau

Kec. Alor Tengah Utara
Kab. Alor - Nusa Tenggara Timur

Artikel

TRANFORMASI DIGITAL DESA: PEMERINTAH DESA DAPITAU HADIRKAN LAYAKAN KEPENDUDUKAN ONLINE BERBASIS SIAK TERINTEGRITAS

Administrator

12 Februari 2026

114 Kali dibuka

Dapitau, 12 Februari 2026 – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan bentuk digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan nasional yang mengintegrasikan basis data kependudukan seluruh Indonesia ke dalam satu kesatuan sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, meningkatkan akurasi data, serta mempermudah akses masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Desa Dapitau, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, menghadirkan terobosan inovatif dalam pelayanan publik. Melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor, layanan administrasi kependudukan di Desa Dapitau kini dapat diakses secara online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terintegrasi.

Inovasi digital ini dihadirkan sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat desa akan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan efisien. Sejumlah layanan yang dapat diakses melalui pelayanan desa antara lain pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Dapitau, Abimalek Fankari, menjelaskan bahwa penerapan layanan kependudukan online berbasis SIAK terintegrasi merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

“Di awal tahun 2026 ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Melalui SIAK terintegrasi, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil, cukup mengurus melalui pelayanan di desa,” ujar Abimalek.

Ia menambahkan, aparatur desa telah dibekali kemampuan teknis untuk membantu proses penginputan dan pengajuan dokumen secara online. Sementara itu, proses verifikasi dan penerbitan dokumen tetap menjadi kewenangan Disdukcapil Kabupaten Alor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Manfaat inovasi ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Maria Kamengfani, salah satu warga Desa Dapitau, menyampaikan apresiasinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan kependudukan berbasis digital sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.

“Pelayanan sekarang jauh lebih mudah. Mengurus KK dan akta bisa dilakukan langsung di desa, tidak memakan waktu lama, dan sangat membantu kami sebagai masyarakat,” tuturnya.

Melalui terobosan inovasi ini, Pemerintah Desa Dapitau berharap dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan masyarakat, sekaligus menjadi contoh praktik baik inovasi pelayanan publik berbasis digital di wilayah pedesaan Kabupaten Alor. (E.M)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ABIMALEK FANKARI

Sekretaris

ERWIN F ATAMAU

Kaur Keuangan

ALEXANDER ALOKAMATING

Kasie Pemerintahan

EDISON MAPADA

Kasie Pemberdayaan dan Kesejahteraan

NAOMI KARMALEY

Kaur Perencanaan dan Pembangunan

DIDIMUS MALAIMAKANI

Kepala Dusun I

KORNELIS KARMATING

Kepala Dusun II

Lasarus Lanma

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Dapitau

Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:92
Kemarin:168
Total:36.712
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.156
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.199.076.398,00Rp 1.199.076.398,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 528.215.238,00Rp 528.215.238,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 777.229.000,00Rp 777.229.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 4.127.336,00Rp 4.127.336,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 399.958.985,00Rp 399.958.985,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 17.761.077,00Rp 17.761.077,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.015.238,00Rp 408.015.238,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00Rp 120.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.196616
Longitude:124.655163

Desa Dapitau, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor - Nusa Tenggara Timur

Buka Peta

Wilayah Desa